Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Kriss Hatta sudah dinyatakan bebas beberapa waktu lalu. Namun JPU tak terima dan siap ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penulis: Grid Network
zoom-in Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Kriss Hatta saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bekasi atas kasus pemalsuan dokumen nikah.

Walau telah dinyatakan bebas, Kriss Hatta ternyata masih berstatus terdakwa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diketahui dari Fahmi Bachmid, kuasa hukum Hilda Vitria yang ditemui tim Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan pada Selasa (16/7/2019).

"Jadi Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Juli sudah menyatakan mereka kasasi atau keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan adanya jaksa kasasi status hukumnya tetap menjadi terdakwa," kata Fahmi Bachmid.

"Nah, selanjutnya prosesnya nanti akan diadili dan diputus oleh Mahkamah Agung seperti itu."

"Jadi statusnya masih terdakwa. Ya sidangnya nanti di Mahkamah Agung tapi bukan sidang seperti di Pengadilan Negeri ya. Biasanya di Mahkamah Agung itu memeriksa berkas perkara," tambahnya.

Kriss Hatta nantinya akan kembali melalui proses hukum.

Berita Rekomendasi

HALAMAN SELANJUTNYA

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas