Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kurang Bukti, Niat Pablo Laporkan Fairuz Ditolak Polisi

Polisi menolak laporan yang dilayangkan oleh tersangka kasus 'Ikan Asin' Pablo Benua terhadap Fairuz A Rafiq dan pengacara Hotman Paris.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kurang Bukti, Niat Pablo Laporkan Fairuz Ditolak Polisi
Wartakota/Feri Setiawan
Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menolak laporan yang dilayangkan oleh tersangka kasus 'Ikan Asin' Pablo Benua terhadap Fairuz A Rafiq dan pengacara Hotman Paris atas dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan alasan pihaknya menolak laporan itu karena pelapor tidak memiliki bukti-bukti yang cukup.

"Ya mereka kurang bukti untuk melengkapi laporannya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

Argo mengatakan pelapor saat membuat laporannya tidak membawa bukti-bukti yang kuat untuk membuat laporannya itu.

Dirinya menyebut laporan tim kuasa hukum Pablo tidak memenuhi unsur pidana.

Baca: UPDATE Kasus Ikan Asin, Laporan Pablo Benua Ditolak Polisi Hingga Kondisi Terkini Barbie Kumalasari

Hotman Paris dan Andar Situmorang, pengacara Pablo Benua
Hotman Paris dan Andar Situmorang, pengacara Pablo Benua (kolase Instagram hotmanparisofficial/WartaKota)

"Semua laporan akan dikonsultasikan sama piket reskrim. Kalau masuk unsur (pidana) akan diterima laporan tersebut," tutur Argo.

Berita Rekomendasi

Dirinya juga mengatakan bahwa Pablo telah mencabut kuasa terhadap pengacaranya, Andar Situmorang.

Argo balik mempertanyakan surat kuasa yang dibawa oleh Andar ke SPKT.

"Surat kuasa yang dibawa dia ke SPKT itu tanggal berapa? Karena kan ada surat kuasa pencabutan sebagai kuasa hukum oleh Pablo dan Rey," pungkas Argo.

Seperti diketahui, Andar mengatasnamankan Pablo Benua hendak melaporkan Fairuz dan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin 15 Juli lalu. Andar menilai Fairuz dan Hotman melakukan tindakan pencemaran nama baik dalam kasus video vlog 'Ikan Asin'.

Dirinya beralasan Pablo tidak berada di dalam video itu dan tidak layak dilaporkan oleh Fairuz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas