Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Steve Emmanuel Diharapkan Bisa Direhabilitasi untuk Hindari Risiko Bunuh Diri

Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara akibat kasus narkoba. Pengacara akan ambil langkah hukum agar Steve bisa direhabilitasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Grid Network
zoom-in Steve Emmanuel Diharapkan Bisa Direhabilitasi untuk Hindari Risiko Bunuh Diri
Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Steve Emmanuel bakal mengupayakan langkah hukum paling efektif.

Salah satunya Steve Emmanuel berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra mengupayakan kliennya bisa direhabilitasi bukan menjalankan hukuman 9 tahun penjara.

Langkah ini berdasarkan pertimbangan kondisi psikis Steve Emmanuel.

Steve Emmanuel cenderung depresi dan melakukan upaya bunuh diri.

"Berdasarkan keterangan ahli bahwa Steve harus direhabilitasi karena apa? Kalau nggak diobati cenderung depresi bahkan cenderung bunuh diri," kata Firman Candra, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Keluarga takut Steve melakukan tindakan bunuh diri yang mengakibatkan nyawanya melayang lantaran depresi.

Rekomendasi Untuk Anda

HALAMAN SELANJUTNYA

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas