Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Akan Pikir-pikir Banding
Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Steve dan kubu pengacaranya akan pikir-pikir untuk banding.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Erwin Djong memberikan waktu satu pekan untuk terdakwa Steve Emmanuel untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Steve Emmanuel dipersilahkan untuk menanggapi putusan terhadap kasus narkobannya. Dalam hal ini, Steve diperbolehkan melakukan banding.
Steve memercayakan tim kuasa hukumnya untuk menjawab langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap tim kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Candra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/7/2019).
Steve diberi waktu tujuh hari ke depan terhitung hari ini hingga Selasa 23 Juli 2019.
Jika tidak ada tanggapan, mantan pasangan Andy Soraya ini dianggap menerima putusan pengadilan.
"Kami tunggu hingga minggu depan, kalau tidak ada jawaban kami anggap menirima putusan," sahut Erwin Djong.