Steve Emmanuel Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Setelah Divonis 9 Tahun Penjara
Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara setelah terbukti mememiliki narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com. Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Steve Emmanuel masih mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum banding.
Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara setelah terbukti mememiliki narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.
"Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Firman Candra kuasa hukum dari Steve Emmanuel di dalam ruang sidang PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Baca: Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Lempar Senyum Saat Keluar Ruang Sidang
Baca: Nia April Mengaku Masih Berstatus Istri Sah Pablo Benua, Pernah Minta Cerai Tapi Enggak Digubris
Baca: Anak Raffi Ahmad Sekolah di Cikal, Penasaran Berapa SPP-nya?
Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari, terhitng sejak putusan tersebut dibacakan.
"Tujug hari ya, kalau lebih terdakwa dianggap menyetujui hasil putusan hari ini," ujar ketua Majelis Hakim, Erwin Djong.
Baca: Posting Foto Lima Anaknya, Andika Mahesa: Kalian Adalah Malaikat Pencabut Nyali
Sebelum hari Selasa pekan depan pihak Steve Emmanuel sudah harus memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil.
Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU 35/2009. Karena memiliki narkotika jenis kokain lebih dari 5 gram.
Selain hukuman penjara selama 9 tahun, Steve juga didenda sebesar Rp. 1 Miliar.