Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Steve Emmanuel Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Setelah Divonis 9 Tahun Penjara

Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara setelah terbukti mememiliki narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Steve Emmanuel Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Setelah Divonis 9 Tahun Penjara
Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com. Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Steve Emmanuel masih mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum banding.

Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara setelah terbukti mememiliki narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.

"Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Firman Candra kuasa hukum dari Steve Emmanuel di dalam ruang sidang PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Baca: Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Lempar Senyum Saat Keluar Ruang Sidang

Baca: Nia April Mengaku Masih Berstatus Istri Sah Pablo Benua, Pernah Minta Cerai Tapi Enggak Digubris

Baca: Anak Raffi Ahmad Sekolah di Cikal, Penasaran Berapa SPP-nya?

Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari, terhitng sejak putusan tersebut dibacakan.

"Tujug hari ya, kalau lebih terdakwa dianggap menyetujui hasil putusan hari ini," ujar ketua Majelis Hakim, Erwin Djong.

Baca: Posting Foto Lima Anaknya, Andika Mahesa: Kalian Adalah Malaikat Pencabut Nyali

Diskusi dengan kuasa hukum
Steve Emmanuel saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Firman Candra, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Sebelum hari Selasa pekan depan pihak Steve Emmanuel sudah harus memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil.

Berita Rekomendasi

Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU 35/2009. Karena memiliki narkotika jenis kokain lebih dari 5 gram.

Selain hukuman penjara selama 9 tahun, Steve juga didenda sebesar Rp. 1 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas