Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Steve Emmanuel Sibuk Usir Nyamuk Saat Hakim Ketua Bacakan Vonis

Steve Emmanuel sempat terganggu saat mendengar pembacaan vonis hakim ketua. Steve terlihat beberapa kali mengibaskan tangan untuk mengusir nyamuk.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Grid Network
zoom-in Steve Emmanuel Sibuk Usir Nyamuk Saat Hakim Ketua Bacakan Vonis
Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel tidak bereaksi saat mendengar vonis 9 tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Steve Emmanuel terlihat tegar dengan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Steve Emmanuel hanya sedikit terganggu saat majelis hakim membacakan vonis untuknya.

Steve sibuk mengusir nyamuk yang mengganggu konsentrasinya mendengar putusan atas kasus kepemilikan narkoba.

Sesekali mengibas-ibas tangannya di sebelah telinga kanannya.

Setelah itu Steve menggaruk area leher lantaran merasa gatal akibat gigitan serangga.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim saat itu.

Rekomendasi Untuk Anda

HALAMAN SELANJUTNYA

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas