Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Siap Ajukan PK

Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara atas kasus narkoba. Berharap putusannya ringan, kubu Steve Emmanuel siap mengajukan PK alias Peninjauan Kembali

Penulis: Grid Network
zoom-in Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Siap Ajukan PK
Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra berencana akan menempuh jalur hukum luar biasa untuk kliennya.

Dalam kasus ini, Firman merasa Peninjauan Kembali (PK) adalah langkah yang paling efektif agar Steve Emmanuel bisa direhabilitasi.

PK adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami berupa agar Steve mendapatkan hukuman yang lebih ringan dan lebih rendah, lebih rendah, dan ujungan rehabilitasi," kata Firman Candra, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Firman menganggap PK lebih baik daripada banding.

"Saya kira walaupun bading paling turunnya 6 tahun, kalau diatas lima tahun tetap ditahan, kan buang-buang waktu," lanjutnya.

Kendati demikian, kuasa hukum ingin terlebih dahulu berdiskusi dengan keluarga Steve Emmanuel.

Berita Rekomendasi

"Jadi besok Steve mengumpulkan keluarganya apakah tu adiknya, saudaranya. Kalau ibunya ada di Amerika. Nah itu akan dicari solusi yang tepat," pungkasnya.

HALAMAN SELANJUTNYA

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas