Kabar Pablo Benua dan Rey Utami Cabut Kuasa Farhat Abbas dan Timnya, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Ada kabar menyebut tersangka kasus "ikan asin" Rey Utami dan Pablo Benua telah mencabut kuasa terhadap Farhat Abbas dan timnya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Ada kabar menyebut tersangka kasus "ikan asin" Rey Utami dan Pablo Benua telah mencabut kuasa terhadap Farhat Abbas dan timnya.
Muh Burhanuddin, sebagai bagian dari tim Farhat Abbas, membantah kabar yang beredar, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019).
"Saya salah satu tim kuasa hukum dari Pablo dan Rey. Karena kebetulan ramai di media, kuasa daripada Farhat Abbas dicabut, jadi saya katakan hak kuasa itu tidak dicabut," kata Burhan menegaskan.
"Malah diperbaharui lagi, jadi kami sudah konfirmasi bahwa kuasa dari tim Farhat Abbas tidak dicabut," sambungnya.
Baca: Susahnya Minta Nafkah Anak ke Pablo Benua, Nia April: Bukannya Sombong, Gaji Saya Lebih Besar
Baca: Ikut Diperiksa Terkait Ikan Asin, Mungkinkah Barbie Kumalasari Jadi Tersangka?
Baca: Posting Foto Lima Anaknya, Andika Mahesa: Kalian Adalah Malaikat Pencabut Nyali
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video "ikan asin", Pablo Benua dan Rey Utami dikabarkan telah mencabut kuasa atas Andar M Situmorang dan Farhat Abbas sebagai kuasa hukum mereka.
Kabar itu berembus setelah adanya foto surat pernyataan Rey dan Pablo terkait pencabutan kuasa yang menyebar di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @thenewbikingregetanid. Baca juga: Jika Pablo Benua Cabut Kuasa, Andar Tagih Pembayaran Rp 50 Juta.
Namun, soal kuasa terhadap Andar, Burhan tidak bisa memberikan jawaban. Sebab, meski sama-sama menjadi kuasa hukum Rey dan Pablo, mereka tidak dalam satu tim kuasa hukum.
"Kalau Bang Andar sendiri biar yang bersangkutan yang bicara. Karena kami beda tim, cuma buat kepentingan Pablo dan Rey," ujar Burhan.
Baca: Idap Kanker Otak, Agung Hercules Terbantu BPJS
Pablo, Rey, dan Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait penggunaan kata "ikan asin" sebagai perumpamaan.
Akibat perbuatannya, ketiga orang itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tim Farhat Abbas Angkat Bicara soal Pablo Benua dan Rey Utami Cabut Kuasa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.