Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kecewa Dengar Steve Emmanuel Divonis Sembilan Tahun Penjara, Keluarga Tuntut Keadilan

Karenina Sunny, adik dari Steve Emmanuel yang baru saja pulang dari luar kota mengaku shock mendengar kabar kakaknya divonis sembilan tahun penjara.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kecewa Dengar Steve Emmanuel Divonis Sembilan Tahun Penjara, Keluarga Tuntut Keadilan
Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karenina Sunny, adik dari Steve Emmanuel yang baru saja pulang dari luar kota mengaku shock mendengar kabar kakaknya divonis sembilan tahun penjara.

Ia juga merasa sangat kecewa karena menurut Karenina kakaknya seharusnya mendapatkan rehabilitasi bukan hukuman karena bukan bertindak sebagai pengedar.

“Shock dan pasti kecewa karena berharap dapat keadilan, dengan gugurnya pasal 114 dan terbukti bahwa dia bukan pengedar dan hanya pemakai. Sesuai dengan hukim yang adil harusnya dia direhabilitasi,” kata Karenina Sunny, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Kamis (18/7/2019).

Baca: Wamenlu AM Fachir Bernostalgia di Kantor Daker Makkah, Teringat Kebakaran di Penginapan Haji

Baca: Kisah Romantis Jemaah Haji Kakek-Nenek di Tanah Suci, Ogah Terpisah, Cemburu Pada Petugas

Baca: Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 miliar, Punya Waktu 1 Minggu Ajukan Banding

Karenina Sunny, adik dari Steve Emmanuel saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Kamis (18/7/2019).
Karenina Sunny, adik dari Steve Emmanuel saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Kamis (18/7/2019). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Dari pihak keluarga menurut Karenina sedang menyiapkan pengajuan banding bersama dengan tim kuasa hukum Steve agar bisa mendapatkan keringanan hukuman.

“Kita lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan options naik banding atau lainnya. Tetap enggak terima, mau cari keadilan buat Steve,” ungkap Karenina.

Baca: Galih Ginanjar Dipenjara, Barbie Kumalasari Melampiaskan Rasa Kangennya Pada Makhluk Ini

Selain hukuman sembilan tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menjatuhkan denda kepada Steve sebesar Rp. 1 Miliar.

Karenina bercerita dirinya tak kuasa menahan tangis saat mengetahui sang kakak terancam hukuman mati atas perbuatannya.
Karenina bercerita dirinya tak kuasa menahan tangis saat mengetahui sang kakak terancam hukuman mati atas perbuatannya. (Kompas.com/Andika Aditia - Kompas/Tri Susanto Setiawan)
Berita Rekomendasi

Hukuman tersebut karena Steve secara sah terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram. Ia pun didakwa dengan pasal 112 ayat 2 tentang kepemilikan narkotika gologan I.

Vonis yang dikenakan pada Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Steve dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

Steve Emmanuel diberi waktu tujuh hari sejak keputusan vonis pada 16 Juli 2019 lalu untuk mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima vonis yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas