Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terancam 5 Tahun Penjara Tangis Nunung Pecah di Hadapan Polisi yang Menangkapnya

Nunung yang mengenakan baju tahanan warna orange ditemani suaminya July Sambiran dan seorang tersangka lainnya berinisial HM alias TB.

Editor: widi henaldi
zoom-in Terancam 5 Tahun Penjara Tangis Nunung Pecah di Hadapan Polisi yang Menangkapnya
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran saat kofrensi pers penangkapan dirinya terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM -- Komedian Tri Retno Prayudati atau yang akrab disapan Nunung menangis sesegukan saat menyampaikan kasus narkoba yang menimpanya di Polda Metro Jaya.

Nunung yang mengenakan baju tahanan warna orange ditemani suaminya July Sambiran dan seorang tersangka lainnya berinisial HM alias TB.

Simak: Menangis, Nunung Minta Maaf kepada Ibu, Keluarga, hingga Rekan Kerja

Sambil terbata-bata, Nunung menyampaikan permintaan maaf kepada Allah SWT dan seluruh masyarakat Indonesia atas segala perbuatannya selama ini.

"Selamat siang semuanya, mohon maaf pada Allah SWT,
pada ibu saya, pada cucu saya, keluarga besar saya
rekan2 kerja dimana saya bekerja sudah mengecewakan
berbuat salah dan melanggar hukum," ucap Nunung sambil menangis.

"Kepada bapak polisi, saya berterimakasih, sudah diselamatkan dengan kejadian ini.Kalau tidak ada kejadian ini, saya tidak tahu sampai kapan bisa berhenti," kata Nunung seperti dilansir dari breaking news Kompas TV.

Tidak bisa meneruskan ucapannya dan terus menangis.

Berita Rekomendasi

Suaminya July Sambiran juga ikut menangis sambil memegang bahu kiri Nunung.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono bersama Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak serta Kompol Ocha menyampaikan perkembangan kasus narkoba yang menjerat komedian Nunung.

Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, atas perbuatannya Nunung dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 132 KUHP tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ujar Argo Yowono.

Baca selengkapnya ====>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas