Kuasa Hukum Nunung Srimulat Akan Ajukan Rehabilitasi untuk Kliennya
Kuasa hukum Nunung, Sandy Arifin siap mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nunung, Sandy Arifin siap mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya.
Sandy tengah mendiskusikan hal tersebut dengan keluarga Nunung.
“Lagi kita bicarakan sama keluarga (soal rehabilitasi). Mohon doakan yang terbaik,” kata Sandy Arifin usai menjenguk Nunung di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/7/2019).
Kini, Nunung yang masih mendekam di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, harus menjalani sejumlah pemeriksaan.
Hari ini, ia menjalani tes rambut dan darah.
Dari tes tersebut akan diketahui berapa lama anggota Srimulat itu mengonsumsi narkotika.
“Untuk tersangka NN akan kita lakukan tes rambut, kemudian tes darah. Jadi nanti kita akan melihat, kira-kira sudah berapa lama yang bersangkutan menggunakan nakotika,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (22/7/2019).
Setelah menjalani proses assessment lainnya, baru akan dientukan apakah presenter "Ini TalkShow" itu akan direhabilitasi atau tidak.
“Namanya assessment kan tidak hanya sendirian, ada namanya dokter BNN, ada dari dokter Pemda. Ada tim yang akan melakukan di situ. Nanti di sana dokter akan melakukan evaluasi, rapat, seperti apa hasilnya. Kita kan menunggu rekomendasi,” kata Argo.
Nunung resmi ditahan sejak Senin (22/7/2019) kemarin.
Sebelumnya, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu.
Nunung dan suami ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2019).
Dari penangkapan, mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram. Dalam pemeriksaan tes urin, Nunung dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Nunung, suaminya dan kurir Hadi dikenai Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 200 tentang Narkotika.