Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Setelah 3 Kali Meminta, Nunung Akhirnya Mendapatkan Narkoba dari Pengedar Narkoba Berinisial H

Narkotika jenis sabu-sabu didapatkan pemilik nama asli Tri Retno Prayudati itu dari seorang pengedar bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu.

Penulis: Grid Network
zoom-in Setelah 3 Kali Meminta, Nunung Akhirnya Mendapatkan Narkoba dari Pengedar Narkoba Berinisial H
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap komedian Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran atau yang lebih dikenal dengan nama Iyan Sambiran, di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2019).

Nunung dan Iyan Sambiran ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan Nunung dan Iyan Sambiran, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut yakni satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu-sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu-sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu-sabu.

Narkotika jenis sabu-sabu didapatkan pemilik nama asli Tri Retno Prayudati itu dari seorang pengedar bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan untuk satu gram sabu dijual Hery seharga Rp 1,3 juta.

Sebelum terciduk polisi, pemilik nama asli Tri Retno Prayudati itu mengaku pernah berutang kepada pengedar.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas