Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Baru 20 Hari Bebas, Kriss Hatta Kembali Ditangkap Polisi, Korban: Gak Ada Kata Iba untuk Dia!

Kriss Hatta baru saja bebas dari penjara sekitar 20 hari lalu, Namun Kriss Hatta kembali ditangkap polisi, pada Rabu (24/7/2019).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Baru 20 Hari Bebas, Kriss Hatta Kembali Ditangkap Polisi, Korban: Gak Ada Kata Iba untuk Dia!
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Kriss Hatta saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Kriss Hatta baru saja bebas dari penjara sekitar 20 hari lalu.

Diwartakan sebelumnya Kriss Hatta divonis bebas setelah dinyatakan tidak terbukti memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Kamis (4/7/2019) silam.

Namun Kriss Hatta kembali ditangkap polisi, pada Rabu (24/7/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.

Baca: Live Streaming Mola TV Juventus Vs Inter Milan ICC 2019 Petang Ini

Baca: Hasil Barcelona vs Chelsea: The Blues Menang 1-2, Ini Cuplikan Gol-Golnya

Baca: Berita Populer Soal Valentino Rossi: Sinyal Stop dari Yamaha Hingga Pebalap Calon Pengganti

Baca: Palang Pintu Persib Bandung Puji Kualitas Bomber Persija: Tak Cepat Tapi Pintar dan Cerdas

"Iya benar (sudah ditangkap)," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.

Namun Argo Yuwono tak merinci lebih lanjut kronologi penangkapan Kris Hatta tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Nanti ya dijelaskan," ungkap Argo.

Penelusuran TribunJakarta.com Kriss Hatta ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan.

Terpopuler: Nikita Mirzani Ucap Ini saat Ketemu Meldi di Acara TV, Feni Rose: Jangan Cari Gara-gara

Sule Berpesan Ini ke Nunung yang Mendekam di Penjara, Reaksi Chika Jessica & Ria Ricis Jadi Sorotan

TONTON JUGA

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas