Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pukul Orang di Kelab Malam, Kriss Hatta Terancam Pidana Penjara Selama 2 Tahun 8 Bulan

Kriss Hatta terancam kembali masuk bui setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan.

Penulis: Grid Network
zoom-in Pukul Orang di Kelab Malam, Kriss Hatta Terancam Pidana Penjara Selama 2 Tahun 8 Bulan
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Kriss Hatta kembali memakai baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan atas korban Anthony, Rabu (24/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta kembali berurusan dengan hukum dan terancam hukuman penjara.

Belum genap satu bulan dinyatakan bebas murni atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan, Kriss Hatta kembali diciduk polisi, Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kriss Hatta ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya di sebuah kos-kosan di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kali ini, Kriss Hatta dijerat atas dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar yang terjadi pada April 2019 lalu.

Karenanya, presenter dan pesinetron itu dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, Antony Hillenaar melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya lantaran terkena bogem mentah dari Kriss.

HALAMAN SELANJUTNYA

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas