Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terhadap Steve Emmanuel
Kabar itu disampaikan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan melalui pesan What's App, Kamis (25/7/2019).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar yang dijatuhkan hakim kepada Steve Emmanuel dalam kasus narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan melalui pesan What's App, Kamis (25/7/2019).
"Iya bang, kita juga mengajukan upaya hukum banding (atas vonis Steve), Selasa (23/7/2019) kemarin pengajuannya," ucap Edy Subhan.
Pihak Kejaksaan merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim tak sesuai ekspektasi.
Baca: Tangis Karenina Sunny untuk Steve Emmanuel: Dia Bukan Kriminal
Apalagi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Steve adalah 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
"Itu salah satunya (alasan banding)," ucap Edy singkat.
Diketahui, Steve Emmanuel dijatuhkan vonis setelah Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.
Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menerima atau tidak putusan tersebut, dan telah habis masa tenggangnya pada Selasa (23/7/2019) lalu.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun Steve Emmanuel