Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Pemasok Narkoba Nunung Gunakan Ponsel dari Dalam Lapas untuk Transaksi Sabu

Pemasok narkoba kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung yang berinisial E melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemasok Narkoba Nunung Gunakan Ponsel dari Dalam Lapas untuk Transaksi Sabu
Kompas TV
Nunung menangis saat konferensi pers Senin (22/7/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemasok narkoba kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung yang berinisial E melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu melalui dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan komunikasi antara tersangka E dan tersangka HM alias TB menggunakan ponsel.

E saat ini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca: Prananda Prabowo, Sosok yang Curi Perhatian saat Megawati Bertemu Prabowo

Baca: Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Duga Kivlan Zen Kena Jebakan

Baca: Ketum Partai Nasdem Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024, Surya Paloh Cuma Mainkan Drama Politik?

Baca: Ampuhnya Politik Nasi Goreng ala Megawati...

"TB saat kita interogasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di lapas.

Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka E ditangkap pada Minggu (21/7/2019).

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel.

"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," ungkap Calvijn.

Seperti diketahui, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, siang ini pukul 13.15 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram. Dalam pemeriksaan tes urin, Nunung dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas