Pengacara Kriss Hatta Jelaskan Kenapa Kliennya Dijemput Pihak Kepolisian Bukan Menyerahkan Diri
Kriss Hatta harus dijemput pihak kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya. Pengacara berikan penjelasan terkait hal itu.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Baru saja bebas dari tahanan, aktor Kriss Hatta kembali harus masuk jeruji besi.
Kriss Hatta dijemput pihak kepolisian, lantaran surat panggilan terhadapnya, diklaim pengacara Kriss Hatta, tak sampai kepada kliennya.
Pengacara Kriss Hatta menyebutkan, jika sebenarnya kliennya sangat kooperatif dengan proses yang harus dijalankannya sebagai seorang tersangka.
"Soal penjemputan, klien kami sangat kooperatif dan patuh terhadap hukum.”
“Hanya pemanggilannya saja yang tidak sampai, karena alamat yang dipakai alamat rumah dari KTP dan domisili tidak ke situ," ungkap Kuasa Hukum Kriss Hatta, Suratman Uman, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Status tersangka yang kini disandang Kriss Hatta berawal dari cekcok antara dirinya dengan seorang aktor bernama Anthony Hillenaar.
Cekcok itu terjadi di sebuah kelab malam di kawasan Jakarta Selatan medio April 2019 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.