Penyuplai Ganja ke Jefri Nichol Ditangkap, Siapa Dia? Identitasnya Akan Diungkap Sore Ini
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap penyuplai narkotika jenis ganja kepada aktor Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM ,JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap penyuplai narkotika jenis ganja kepada aktor Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto.
Kasubag Humas Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Suharyono mengatakan, penangkapan pelaku penyuplai ganja setelah Satnarkoba melakukan pengembangan perkara tersebut.
Namun, dia enggan menyebutkan identitas pelaku yang telah ditangkap tersebut, apakah dari kalangan artis atau bukan.
"Nanti sore akan ada konferensi persnya. Nanti akan dijelaskan jaringan mana yang menyuplai narkoba ke JN (Jefri Nichol) dan RE (Robby Ertanto)," ucap Kompol Suharyono, Kamis (1/8/2019).
Baca: Sebentar Lagi Bebas & Rumah 3,5 M Terjual, Syaiful Jamil akan Balas Dendam dengan Rekan Sesama Artis
Sebelumnya, Robby Ertanto ditangkap polisi pada Selasa (23/7/2019) pagi. Dia ditangkap di rumahnya di Kemang, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan sang sutradara tersebut, polisi menyita 15 gram ganja siap pakai.
Penangkapan Robby Ertanto dilakukan setelah polisi menangkap aktor Jefri Nichol, Senin (22/7/2019) malam.
Atas penangkapan dua pesohor tersebut, mereka disangkakan pasal yang sama yakni pasal 111 ayat 1 sub Pasal 127 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Serta denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan maksimal Rp 8 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktor Jefri Nichol dan Robby Ertanto, awal pekan ini, Senin (29/7/2019) telah menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Assessment dari BNNP DKI Jakarta itu untuk menentukan nasib mereka, apakah akan terus ditahan atau direhabilitasi.
Namun, hingga kini, hasil dari assessment terhadap keduanya belum diumumkan ke publik.
"Iya kami belum bisa menyimpulkan mereka (Jefri dan Robby) akan ditahan atau direhabilitasi karena nanti hasil assessment-nya kita lihat seperti apa," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar.
Kombes Indra Jafar mengatakannya kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Di tempat sama, Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menambahkan, pihaknya mengabulkan permohonan assessment.
Alasannya, kedua pesohor itu dinilai sebagai pemula pengguna narkoba.
"Sesuai pasal yang diterapkan 111 ayat 1 dan kenapa kita juncto-kan pasal 127 karena memang kedua tersangka terbukti sebagai pemakai pemula," ucapnya.
"Tahapan pasal itu memang harus disertakan hasil assessment. Bukan kita yang mengajukan. Jadi pasal 127 syaratnya harus ajukan assessment,” katanya lagi.
Menurut Vivick, kini tinggal menunggu hasil assessment tersebut. Dari hasil rekomendasi, kata Vivick, akan diserahkan kepada penyidik.
"Ya hasilnya tinggal menunggu karena memang pelaksanaannya sudah dilakukan hari ini. Tinggal kita lihat nanti hasilnya seperti apa, rekomendasinya seperti apa diserahkan kepada penyidik," ucapnya.
Jefri Nichol mengaku mengisap ganja dengan rekannya yang juga sutradara Robby Ertanto alias RE.
Bahkan, menurut Vivick Tjangkung, RE memberikan ganja secara cuma-cuma kepada aktor berusia 20 tahun tersebut.
"JN (Jefri Nichol) ini pernah menggunakan narkotika jenis ganja bersama rekan. Rekannya berinisial RE dan sudah kami tangkap keesokan harinya atau pada Selasa pagi," ucap Vivick Tjangkung, Kamis (25/7/2019).
"Setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ganja dengan berat 15 gram di rumahnya (RE)," ucapnya lagi.
Saat ini, RE juga ditahan bersama Jerfi Nichol. Namun, menurut Vivick Tjangkung, belum ada pengacara yang mendampingi RE.
"RE sampai detik ini belum ada lawyer yang mendampingi. Tapi keluarga sudah menjenguk. keadaan RE baik-baik saja, kondisi fisiknya juga baik. Kami memperlakukan RE baik," ujarnya.
"RE sangat kooperatif memberikan semua keterangannya dan membenarkan apa yang hasil dari interview dari JN.
"RE ini bisa dikenakan pasal 111 ayat 1 dan juga kita bisa subsiderkan pasal 127 UU Narkoba," katanya.
(Feryanto Hadi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sore Ini, Polisi Bakal Ungkap Penyuplai Narkoba Jenis Ganja ke Jefri Nichol,