Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Video Vulgar Telah Dihapus, Kominfo Tutup Kasus Dengan Youtuber Kimi Hime

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menganggap permasalahan dengan Youtuber Kimi Hime telah selesai.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
zoom-in Video Vulgar Telah Dihapus, Kominfo Tutup Kasus Dengan Youtuber Kimi Hime
Instagram @kimi.hime
Kontennya Diblokir Kominfo, Kimi Hime Mengklaim Tak Melanggar Undang-undang maupun Guideline Youtube 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menganggap permasalahan dengan Youtuber Kimi Hime telah selesai.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu menjelaskan permasalahan selesai karena youtuber wanita itu telah menghapus konten-konten vulgar yang diunggahnya di akun youtube maupun instagramnya.

Termasuk unggahan terakhirnya yang disebut dengan ‘Bubble Challenges’ juga sudah dihapus senditi olen Kimi Hime.

Baca: Menkominfo : Kami Tak Sembarangan Tutup Akun Kimi Hime

“Kami Kementerian Kominfo berpandangan bahwa pembinaan konten terhadap akun Kimi Hime baik youtube maupun instagram kami anggap sudah selesai,” papar Ferdinandus Setu di Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (2/7/2019).

Pihak Kominfo pun mengapresiasi sikap baik Kimi Hime yang menghapus unggahan-unggahan vulgarnya setelah adanya peringatan dari Kominfo dengan cara men-suspend video-video Kimi Hime di Youtube.

“Kami menghargai langkah yabg dilakukan kimi himi dengan take down sendiri konten konten yang kami nilai tidak sesuai dengan koridor hukum negara Indonesia,” papar Ferdinanduz.

Berita Rekomendasi

Dengan adanya peringatan kepada Kimi Hime ini, Kominfo berharap para konten kreator di Youtube, Instagram atau pun platform lainnya dalam menunjukkan kreativitasnya tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

“Kepada konten kreator di seluruh Indonesia untuk tetap pada koridornya, silahkan posting konten sekreatif mungkin tapi tetap patuh pada koridor peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Ferdinanduz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas