Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

4 Fakta Farhat Abbas Lawan Hotman Paris, Dendam Lama Sampai Sayembara RP10 Miliar & Laborghini

Berikut 4 fakta menarik yang melibatkan 2 pengacara, Farhat Abbas & Hotman Paris,pengaruh dendam lama hingga sayembara lamborgini & uang Rp 10 miliar

Editor: Dimas Setiawan Hutomo
zoom-in 4 Fakta Farhat Abbas Lawan Hotman Paris, Dendam Lama Sampai Sayembara RP10 Miliar & Laborghini
Instagram/Hotman Paris
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNNEWS.COM- Perseteruan dua pengacara kondang, antara Farhat Abbas dan Hotman Paris rupanya semakin memanas.

Ini bermula ketika, Hotman Paris dilaporkan Farhat Abbas atas tuduhan penyebaran konten pornografi.

Farhat Abbas sendiri ditunjuk untuk mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) pimpinan Andar Situmorang.

Farhat Abbas menuding jika Hotman Paris telah menyebarkan konten pornografi melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.

Kabarnya Farhat telah menyerahkan bukti berupa 390 buah hasil tangkap layar postingan di Instagram Hotman Paris.

Berbagai fakta menarik dan penuh kontrovesi melekat pada Farhat Abbas dan Hotman Paris.

 Farhat Abbas Sebut Hanya Alibi, Hotman Paris Jelaskan Kronologi Ponselnya Hilang di Diskotek Bali

 Tanggapan Tak Biasa Farhat Abbas Terkait Hilangnya Ponsel Hotman Paris, Siapa Saja Bisa Berkelit

TribunStyle himpun dari berbagai sumber, berikut fakta menarik perseteruan dua pengacara Farhat Abbas dan Hotman Paris hingga membuka sayembara lamborgini Rp 10 Miliar.

BERITA TERKAIT

1. Hotman Paris Sebut Farhat Abbas Dendam karena Kalah di Kasus Bau Ikan Asin

Sebelum Hotman Paris dilaporkan Farhat Abbas atas kasus penyebaran konten pornografi, dua pengacara tersebut pernah terlibat perseteruan sengit pada kasus bau ikan asin.

Farhat Abbas menjadi pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, sedangkan Hotman Paris menjadi pengacara Fairuz A Rafiq.

Halaman 2============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas