Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nunung Terjerat Narkoba, GPAN: Rehabilitasi adalah Hukuman

Ketua umum GPAN, Kompol (Purn) Siswandi mengatakan, rehabilitasi sudah sama dengan proses masa tahanan. Ia berharap Nunung memperoleh kesempatan itu.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Nunung Terjerat Narkoba, GPAN: Rehabilitasi adalah Hukuman
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
(kiri ke kanan) Kompol (Purn) Siswandi, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, Polo Srimulat dan Bagong Srimulat di kawasan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) bersama mantan ketua BNN dan Kabareskrim Anang Iskandar mengadakan jumpa pers dalam rangka menyuarakan rehabilitasi untuk komedian Nunung.

Ketua umum GPAN, Kompol (Purn) Siswandi mengatakan bahwa rehabilitasi sudah sama dengan proses masa tahanan.

Oleh karenanya, diharapkan Nunung untuk dipindahkan dari tahanan penjara ke rehabilitasi.

"Proses peradilan wajib harus jalan. Rehab adalah hukuman. Cuma orangnya jangan di penjara. Diketok hakim berapa bulan, cuma kan dipotong rehabilitasi," kata Kompol (Purn) Siswandi di kawasan Jl. Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Baca: Nunung Direhabilitasi di Lapas, Proses Hukum Berlanjut

Baca: Jangankan Narkoba, Merokok Pun Tidak, Bagaimana Andika Mahesa Lepas dari Jeratan Itu?

Nunung dan suaminya July Jan Sambiran saat kofrensi pers penangkapan dirinya terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019)
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran saat kofrensi pers penangkapan dirinya terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Mantan ketua BNN Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar juga menjelaskan bahwa komedian Nunung sudah sepatutnya menjalani rehabilitasi.

Baca: Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Jefri Nichol di Penjara

"Kalau nunung di penjara, itu bertentangan dengan UU Narkotika. Nunung mestinya ditempatkan rehabilitasi," ujar Anang Iskandar.

Berita Rekomendasi

"Rehabilitatif itu kewajiban. Kewajiban penyidik, penuntut hukum, dan hakim harus jalani UU kepada penyalahguna narkotika," lanjut Anang.

Nunung yang tengah menjalani masa tahanan karena kasus penyalahgunaan narkotika belum lama ini menjalani assesment di BNNP DKI Jakarta.

Dari hasil assesment, Nunung dinyatakan perlu menjalani rehabilitasi baik secara sosial maupun medis. Kini berkas hasil assesment Nunung sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas