Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jalani Rehabilitasi di RSKO, Nunung: Alhamdulillah

Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibunur Jakarta Timur.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Jalani Rehabilitasi di RSKO, Nunung: Alhamdulillah
INSTAGRAM
Komedian Nunung 

TRIBUNNEWS.COM - Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibunur Jakarta Timur.

Mereka menjalani rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungan terhadap narkoba.

Didampingi sejumlah penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Nunung yang menaiki mobil Toyota Innova warna hitam bernomor polisi B 2467 OY tiba di RSKO Cibubur Jakarta Timur sekira pukul 14.57 WIB.

Meski tak menaiki mobil yang sama, suami Nunung yang juga ikut menjalani proses rehabilitasi. Keduanya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca: Nunung Tetap Berkurban Sapi Meski di Penjara, Bagus Ungkap Kebiasaan Ibunya Saat Idul Adha

Setelah turun dari mobil, Nunung yang mengenakan kacamata dan aksesori bando warna hitam tak segan melempar senyum kepada wartawan yang sudah menanti.

"Ya, ya, alhamdulillah, alhamdulillah," jawab Nunung saat ditanya kabarnya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/8).

Bersama suaminya dan sejumlah penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Nunung bergegas masuk ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSKO Cibubur.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyetujui permintaan rehabilitasi yang diajukan Nunung dan Jan.

"Kesimpulannya adalah merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di lapas sampai selesai tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan," kata Jean, Rabu (7/8/2019).

Nunung dan July Jan ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tetap Tebar Senyum, Tersangka Nunung dan Suami Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur, https://wartakota.tribunnews.com/2019/08/14/tetap-tebar-senyum-tersangka-nunung-dan-suami-jalani-rehabilitasi-di-rsko-jakarta-timur.
Penulis: Rangga Baskoro
Editor: Mirmo Saptono

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas