Pakai Sabu di Rumahnya, Rio Reifan Ditangkap Bersama Dua Rekannya
Rio Reifan kedapatan memakai narkoba jenis sabu di rumahnya, Pondok Gede, Kota Bekasi, oleh tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Rio Reifan kedapatan memakai narkoba jenis sabu di rumahnya, Pondok Gede, Kota Bekasi, oleh tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut penangkapan terhadap Rio berlangsung pada hari Selasa sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat penggerebekan, Rio ternyata bersama dua rekannya. Polisi juga mengamankan dua rekan Rio tersebut.
"Saat ini masih ada dua orang yang kita amankan juga dari rumah di situ, masih kita dalami kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).
Baca: Viral Video Mina Diterjang Banjir, Aa Gym Pastikan Kabar Itu Hoaks dan Sebut Kondisi Jemaahnya Baik
Baca: Beredar Video Detk-detik Artis Rio Reifan Ditangkap, Sempat Mengelak Hingga Mengaku Konsumsi Sabu
Argo tidak menjelaskan peran kedua orang yang turut ikut diamankan oleh polisi. Namun, Argo menjelaskan bahwa Rio yang terbukti positif menggunakan narkotika.
"Dalam satu rumah itu, yang positif satu orang," jelas Argo.
Seperti diketahui, hasil tes urine Rio Reifan menunjukan dirinya positif menggunakan narkoba.
Polisi menyita barang bukti, berupa bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu. Polisi juga menyita sabu seberat 0,0129 gram.
Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio. Pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.
Rio Reifan ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.
Dalam kasus itu, Rio Reifan divonis 1 tahun dua bulan penjara. Kini, dia harus berurusan lagi dengan aparat berwajib karena terlibat kasus serupa.
Selanjutnya, Rio Reifan ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.