Rio Reifan Konsumsi Narkoba Saat Mertuanya Ada di Rumah
Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Rio Reifan ditangkap polisi di kediamannya dan disaksikan sejumlah rekan. Di saat yang sama mertuanya juga ada di rumah itu.
“Pada saat penangkapan ada saksi lain yang berada di tempat yang itu yang pertama saksi AY, adalah teman RR yang pada saat itu dipanggil. Ini yang masih kita dalami,” kata Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam jumpa pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2019).
Nantinya, AY juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi. Tak hanya bersama AY, saat itu di rumahnya Rio tengah bersama mertuanya.
Baca: Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan: Ampun, Sudah Nyerah, Kapok Banget
“Di rumahnya pada saat itu ada mertuanya, tapi kegiatan yang dilakukan oleh tersangka RR tidak ada orang yang tahu,” lanjut Calvijn.
Baca: Kronologi Penangkapan Rio Reifan: Baru Kelar Pakai Narkoba di Toilet Kamarnya
Penangkapn Rio Reifan berdasar pada laporan masyarakat. Hal itu terkait adanya transaksi narkoba di bilangan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi pun meringkus Rio di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi pada 13 Agustus 2019 kemarin.
“Saat itu tersangka sedang menggunakan, dan baru menggunakan di kamar mandi toilet, di dalam kamarnya,” ujar Calvijn.
Dari penggeledahan, polisi menemukan polisi menemukan sabu seberat 0,0129 gram serta 1 buah pipet kaca, 1 set alat hisap sabu kemasan teh kotak, 2 buah sedotan dan 2 buah korek gas dan 1 unit HP dan simcard.
Rio menggunakan kemasan minuman untuk menutupi aksinya.
Baca: Gejolak Hidup dan Kurang Iman Jadi Alasannya Pakai Narkoba, Rio Reifan Ungkap Penyesalannya
Baca: Jalani Rehabilitasi di RSKO, Nunung: Alhamdulillah
Baca: Dibawa ke RSKO Cibubur untuk Rehabilitasi, Jefri Nichol Ucapkan Terima Kasih
Pria 34 tahun itu, mendapat narkotika dari B yang kini masih buron.
Mereka kerap bertransaksi di sebuah SPBU.
“Tersangka RR membeli paket sabu seharga 350 ribu rupiah, lokasi transaksi di depan salah satu SPBU di bilangan Cibubur,” kata Calvijn.
Pria 35 tahun itu dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.