Henny Mona Berencana Ceraikan Rio Reifan
Sebagai istri, Henny Mona merasa kecewa setelah mengetahui Rio Reifan masih saja berurusan dengan narkoba.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Henny Mona berniat untuk menceraikan Rio Reifan, suaminya.
Sebab, Henny Mona merasa kecewa dengan tindakan Rio Reifan yang kembali terlibat kasus penyallahgunaan narkoba.
Kendati telah berniat, untuk menggugat ia masih berpikir matang-matang. Masa lagi keadaan kayak gini, suami sendiri saya gugat.
Namun ia belum bisa memastikan, apakah sanggup mempertahankan rumah tangga dengan Rio. Ia terang-terangan mengakui jika berniat menceraikan pemain sinetron itu.
Baca: Istri Rio Reifan Kecewa Pernah Menikah dengan Sang Aktor
Baca: Jangankan Narkoba, Merokok Pun Tidak, Bagaimana Andika Mahesa Lepas dari Jeratan Itu?
Baca: Sejak di RSKO Nunung Srimulat Mulai Rajin Olahraga
Baca: Tak Bisa Jelaskan Soal Rehabilitasi Kliennya, Kuasa Hukum Fokus Urusi Kontrak Film Jefri Nichol
“Mungkin kedepannya saya seperti ap nggak tahu. Sempat terpikir (bercerai) lah, kalau saya bilang sempat ga terpikir munafik banget. Sempat lah,” katanya saat ditemui usai menjenguk Rio di rutan Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2019).
Sejak kembali tertangkap karena kasus narkotika, Rio selalu meminta maaf dan berjanji kepada sang istri. Ia meminta agar tak dicerai. Namun, lagi-lagi Henny tak bisa memastikan apakah akan tetap menjaga rumah tangganya.
“Dia bilang, Saya berharap kamu jangan ninggalin saya. Saya bilang nanti lihat saya kedepannya kalau saya kuat ya saya jalanin, kalau nggak ya maaf maaf aja,” katanya.
Sebelumnya Rio pernah ditangkap pada 2015 dan divonis 1 tahun 2 bulan, hingga bebas pada 2016. Ia kembali ditangkap pada tahun 2017 atas kepemilikan sabu dan bebas pada tahun 2018 lalu.
Setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017, Rio saat itu mengaku kapok lantaran sudah dua kali mendekam di hotel prodeo.
Rio kembali ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada 13 Agustus 2019 kemarin.
Pelarian
Kepada polisi, Rio Reifan mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sebagai pelarian dari masalah.
Rio Reifan tengah menghadapi masalah hidup yang menurutnya berat untuk dihadapi.
“Alasan tersangka RR pada saat dituangkan ke dalam BAP, yang bersangkutan mengakui bahwa menggunakan barang narkoba ini karena ada sesuatu permasalahan yang dihadapi dia dan pelarian terhadap permasalah tersebut,” kata Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam jumpa pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2019).
Berdasakan pengakuan pula, Rio pertama kali menggunakan narkoba pada 2009 lalu.
Kemudian ia dua kali tersandung narkotika pada 2015 dan 2017 lalu.
Baca: Jelang CPNS 2019 Dibuka, BKN Gelar Simulasi CAT di Sejumlah Wilayah, Syarat Mudah dan Kuota Terbatas
“Pengakuannya setelah penangkapan terakhir 2017, dua bulan terakhir baru mulai menggunakan tetapi kita masih mendalami kembali. Tapi yang pasti pengakuannya dua bulan terakhir sudah mulai lagi menggunakan,” katanya.
Rio kembali ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada 13 Agustus 2019 kemarin.
Dari penggeledahan, polisi menemukan polisi menemukan sabu seberat 0,0129 gram serta 1 buah pipet kaca, 1 set alat hisap sabu kemasan teh kotak, 2 buah sedotan dan 2 buah korek gas dan 1 unit HP dan simcard.
Rio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar.