Farhat Abbas Sindir Hotman Paris Tak Akan Lolos Dari Jerat Hukum
Perseteruan antara Farhat Abbas dan Hotman Paris belum usai. Mereka saling lapor.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan antara Farhat Abbas dan Hotman Paris belum usai.
Farhat Abbas yang melaporkan Hotman atas dugaan penyebaran konten pornografi, menegaskan Hotman tak akan bisa berkelit dari hukum.
“Dalam hal ini saya yakin mau itu singa, orang kaya, berlian tidak akan dapat membeli hukum karena ini adalah suatu persoalan yang menjadi perhatian khusus pemerintah yaitu konten pornografi,” kata Farhat Abbas ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Dalam klarifikasinya, Hotman menampik bahwa ia mengunggah konten pornografi di akun Instagram-nya. Ia mengaku saat video tersebut tersebar, handphonenya tengah hilang.
Baca: Hotman Paris Akui Pegang Bukti Kuat Soal Tuduhan Video Porno dan Narkoba Dari Farhat Abbas
Baca: Perseteruan dengan Farhat Abbas Berlanjut, Hotman Paris Jalani BAP di Polda dan Hadapi 20 Pertanyaan
Baca: Unggah Vlog Terakhir, Atta Halilintar Pamit dari Youtube
Ia yakin proses hukum akan menunjukkan kenenaranmya.
“Polisi memang belum membocorkan bagaimana telniknya tapi kita menunggu saja karena apapun resikonya pasti akan kita hadapi,” katanya.
Baca: Nikita Mirzani Sebut Uang Transfer dari Sajad Ukra Hanya Cukup untuk Pakaian Dalamnya
Ia kembali menyindir, sebaiknya Hotman tak banyak berbicara di depan media. Namun, membuktikan perkataannya di persidangan.
“Jadi saksi ith bukan hanya berteriak sendri tapi dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan di BAP, makanya jangan berkicau kicau dulu nanti di pengadilan saja,” katanya.
Baca: Pesan Terakhir Ipda Erwin Polisi Cianjur yang Terbakar Meninggal Dunia untuk Istri, Penuh Haru!
Seperti diketahui, sebelumnya Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan terhadap akun @hotmanparisofficial di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019 lalu.
Terkait laporan itu, Andar dan Farhat menuduh akun @hotmanparisofficial telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Namun, kini konten asusila tersebut tak lagi ada di akun Instagram milik Hotman Paris. Hotman dikenakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun, Hotman Paris membantah menyebarkan pornografi lewat akun instagramnya. Ia mengaku kehilangan ponselnya ketika di Bali.