Dua Komika yang Kerap Melucu di TV Dibui Polisi Karena Konsumsi Sabu
Dua komika RN dan DN terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota membekuk dua komika yang kerap tampil melucu di layar televisi di program stand up comedy, masing-masing RN (32) dan DN (39), karena kasus sabu.
Keduanya ditangkap karena kedapatan memiliki serta mengonsumsi narkoba.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menjelaskan, penangkapan kedua komika itu bermula ketika kepolisian menerima laporan masyarakat terkait praktik peredaran narkoba di Cipadu, Kota Tangerang, pada 19 Agustus 2019.
"Saat melakukan pemantauan, anggota mencurigai seseorang sebagai pengedar dan dibututi dari Cipadu sampai di sebuah kos di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat," kata Abdul Karim dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019).
Baca: Ifan Seventeen Ungkap Hal Mistis Saat Manggung, Ria Ricis: Masa Setan Nonton Konser, Itu Setan Apa?
Baca: Pemeran Video Panas Banjarmasin Viral Mengaku Nama Baiknya Dicemarkan, Sebut untuk Koleksi Pribadi
Setelah diawasi polisi beberapa hari, RN dan DN berhasil dibekuka di rumah kos tersebut pada 25 Agustus 2019.
Saat penangkapan, polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram dan 0,65 gram yang diduga milik RN dan DN.
Baca: Cerita Lengkap Hilangnya Wanita Asal Surabaya di Australia, Diduga Korban Pembunuhan Suami Bulenya
Abdul Karim mengatakan, dua tersangka tersebut adalah publik figur yang kerap menghibur penonton di layar televisi.
"RN dan DN ini publik figur, seniman atau artis," ujarnya.
Baca: Netizen Heboh Penampakan Sosok Bima di Kisah Horor KKN di Desa Penari, Begini Klarifikasi Penulisnya
Mereka diketahui menggunakan sabu untuk memunculkan rasa percaya diri dan meningkatkan stamina.
Dari pemeriksaan sementara, RN dan DN mengaku mendapatkan barang haram itu dari pengedar berinisial RL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
"Barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh (RN dan DN) dengan cara membeli dari RL yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Abdul Karim.
Kedua tersangka ditampilkan polisi saat menggelar jumpa pers kasus ini. Mereka yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye itu terlihat tertunduk lemas selama jumpa pers.
RN dan DN terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diduga Memakai dan Memiliki Narkotika Jenis Sabu, Dua Stand Up Comedy Artist Ditangkap di Salemba.