Pengadilan Putuskan Beri Hak Asuh Anak ke Tsania Marwa dan Atalarik Syach
Anak pertama akan diasuh oleh Atalarik Syach dan anak kedua diasuh oleh Tsania Marwa.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sidang hak asuh anak Tsania Marwa dan Atalarik Syach di Pengadilan Agama Cibinong baru saja selesai berlangsung, Rabu (4/9/2019).
Rizam Tadjoedin, kuasa hukum Tsania Marwa mengatakan, baik Tsania Marwa maupun Atalarik Syach diizinkan majelis hakim mengasuh dua buah hati mereka.
Rizam Tadjoedin juga mengatakan, majelis hakim memberikan keputusan untuk membagi hak asuh anak.
Anak pertama akan diasuh oleh Atalarik Syach dan anak kedua diasuh oleh Tsania Marwa.
"Sudah ada putusan hasil putusannya intinya bahwa anak diasuh berdua, untuk anak perempuan yang kecil jatuh ke Marwa, kalau yang laki yang anak pertama ke Atalarik dengan akses pertemuan Marwa," ujar Rizam Tadjoedin di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (4/9/2019).
Baca: Fadli Zon Menilai Ada yang Salah, Jokowi Naik Motor Trail ke Papua Tapi Tak Didengarkan Rakyat
Akan tetapi ia belum berkonsultasi dengan Tsania Marwa lantaran kliennya itu berhalangan hadir.
Mengigat keinganan Marwa untuk mendapatkan hak asuh kedua anaknya, Rizam ingin berdiskusi dengan Tsania Marwa akan kah mengambil jalan banding setelah ini.
Baca: Istana Akan Tangani Aktor Rusuh Papua Benny Wenda Secara Politik, Tidak Militer
"Cuman saya belum konsultasi ke Marwa karena kan maunya klien saya dua-duanya ke dia," ucap Rizam Tadjoedin.
Baca: LAKA MAUT Tol Cipularang: Avanza Ini Terbang Puluhan Meter dan Terjun ke Kebun di Sisi Tol
Ditemui di waktu yang berbeda, pihak Atalarik mengatakan bahwa hasil putusan sidang mengabulkan gugatan kedua belah pihak.
Kuasa hukum Atalarik mengatakan kondisi anak tetap sama seperti sebelum adanya perkara ini, yakni tinggal bersama Atalarik Syach.
Baca: Kronologi Laka Maut Tol Cipularang: Dipicu Dump Truck yang Terguling
"Putusan hari ini mengabulkan gugatan Marwa, tapi juga mengabulkan gugatan Atalarik, jadi dikabulkan sebagian," ujar Juanidi.
"Kalau dapat saya simpulkan, yang dimaksud adalah anak tetap kondisinya sebelum perkara ini," tambahnya.
Berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan pihak Tsania Marwa, kuasa hukum Tsania Marwa mengatakan apa yang disampaikan hakim adalah membagi hak asuh anak dengan anak ke dua berada di bawah asuhan Tsania Marwa.
"Kan bicara putusan, yang berwenag udah ngasih keputusan, itu kan bisanya dia (Atalarik). Keputusannya bukan kayak gitu yang kita denger," beber Rizam.