Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kabar Terbaru Roro Fitria: Ajukan PK, Jadi Instruktur Tari di Penjara, Masa Hukuman Sisa 25 Bulan

Kabar terbaru Roro Fitria setelah dipenjara karena kasus narkoba. Ajukan PK, jadi instruktur tari, dan masa hukumannya sisa 25 bulan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Kabar Terbaru Roro Fitria: Ajukan PK, Jadi Instruktur Tari di Penjara, Masa Hukuman Sisa 25 Bulan
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Roro Fitria menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). 

Roro terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun, sidang perdana PK digelar Kamis hari ini beragendakan pembacaan permohonan PK.

Sidang tanggapan jaksa atas PK pemohon akan dibacakan pada 12 September 2019.

Sayangnya, sidang PK ditunda karena jaksa belum siap.

Roro Fitria pun merasa sangat kecewa.

"Jadi hari ini sidang perdana PK dan ditunda satu minggu karena jaksa belum siap," kata Roro.

"Hati kecil saya kecewa tapi ya saya ikuti semuanya, proses hukum saya serahkan ke kuasa hukum," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

2. Akui Pakai Narkoba

Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (Tribunnews/JEPRIMA)

Masih dari Kompas.com, Roro Fitria mengaku dirinya bersalah karena telah memesan kemudian memakai narkoba.

Namun, ia menolak disebut pengedar narkoba.

"Memang saya terbukti bersalah memesan, saya menguasai, berarti saya memesan dulu baru memakai.'

"Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama WH, fotografer saya," kata Roro Fitria.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Roro, Fedhli Faisal.

"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan, klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas