Roro Fitria Kecewa Sidang Peninjauan Kembali Ditunda, Tapi Ikhlas
Roro Fitria jalani sidang Peninjauan Kembali kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria jalani sidang Peninjauan Kembali kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang peninjauan kembali ditunda karena jaksa belum siap. Roro Fitria merasa sangat kecewa.
"Jadi hari ini sidang perdana PK dan ditunda satu minggu karena jaksa belum siap," kata Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/9/2019).
Baca: Mengaku 2 Tahun Tinggal di AS, Barbie Kumalasari Klaim Party Everyday
Baca: Kata Bebby Fey Soal Atta Halilintar
Baca: Mengaku Ditiduri dan Dicampakkan Youtuber Kondang, Bebby Fey Panen Hujatan
"Hati kecil saya kecewa tapi ya saya ikuti semuanya, proses hukum saya serahkan ke kuasa hukum," ungkapnya.
Sidang PK ini sebagai upaya Roro untuk mengugurkan vonis PN Jaksel yang menyatakan Roro sebagai pengedar.
"Karena ada kekhilafan hakim menurut kami berdasarkan fakta persidangan, klien kami tak terlibat dalam peredaran gelap narkotika," tutur Fedhli Faisal selaku kuasa hukum Roro Fitria.
"Tak ada tujuannya untuk transaksi dan atau peredaran gelap narkotika. Sehingga bagi kami, yang paling tepat pasal untuk klien kami pasal 127 ayat 1 a UU Narkotika," lanjutnya.
Baca: Lihat Keceriaan Elza Syarief di Acaranya, Hotman Paris Heran Dipolisikan dan Curiga Ada Kompor
Roro Fitria divonis empat tahun penjara dalam persidangan di PN Jakarta Selatan beberapa tahun lalu karena dianggap secara sah dan terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
Roro sudah sekiranya 20 bulan secara total menjalani masa tahanan karena kasus narkotika. Saat ini, artis yang akrab disapa 'Nyai' itu mendekam di Rutan Pondok Bambu.