Jalani Sidang Perdana, Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Jefri Nichol baru saja menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bagy Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jefri Nichol baru saja menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja di apartemennya di kawasan Bangka Jakarta Selatan, Jefri Nichol terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jefri Nichol Nichol didakwa pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 atas kepemilikan narkotika jenis tanaman.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jefri Hardy saat memvacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Baca: Wajahnya Tegang, Jefri Nichol Akui Deg-degan Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Baca: Jefri Nichol Tak Ajukan Eksepsi Meski Didakwa Dua Pasal dengan Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Baca: Jangankan Narkoba, Merokok Pun Tidak, Bagaimana Andika Mahesa Lepas dari Jeratan Itu?
"Atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," lanjutnya.
Raut wajah tegang tepancar dari Jefri Nichol saat menjalani sidang perdana. Kepada awak media, pemeran film Dear Nathan itu mengaku deg-degan jalani sidang perdana ini.
"Iya deg-degan," katanya Jefri Nichol.
Ia nampak terus tertunduk selama berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesekali ia menyapa keluarganya yang sudah sedari siang menunggunya.
Terlihat juga mantan kekasihnya Shenina Chinnamon hadir di persidangan perdana Jefri Nichol, akan tetapi baik Shenina maupun ibunda Jefri Nichol enggan memberikan keterangan.
Dalam sidang yang berlangsung sekira 15 menit itu, pihak Jefri Nichol tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dark jaksa penuntut umum.
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan Senin (16/9/2019) dengan agenda saksi dari jaksa penuntut umum.
Baca tanpa iklan