Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Kuasa Hukum Jeffri Nichol Sebut Kliennya Dapat Ganja dari DPO

Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu, ada dua orang saksi yang dihadirkan di persidangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Grid Network
zoom-in Kuasa Hukum Jeffri Nichol Sebut Kliennya Dapat Ganja dari DPO
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Jefri Nichol usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Jefri Nichol baru saja menjalani sidang ke-2 atas kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat itu, ada dua orang saksi yang dihadirkan di persidangan.

Keduanya merupakan pihak kepolisian yang saat itu ada saat penggerebekan.

Usai sidang, Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol membantah bahwa kliennya tidak membeli narkoba, melainkan mendapatkan barang tersebut.

Hal tersebut bermula ketika Jefri Nichol menyampaikan keresahannya yang sulit tidur kepada orang yang memberikannya narkoba.

"Nah itu yang saya tanyakan tadi. Kalau dia diberikan, karena dia ngaku nggak bisa tidur,"

Rekomendasi Untuk Anda

"Dia (Jefri Nichol) nanya ‘Eh nggak bisa tidur nih, gimana?’. Akhirnya dikasih ganja. Ketika dikasih itu kan indikasi sebagai korban," ungkap kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Halaman Selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas