Dian Sastro Protes Poin-poin RKUHP, Disebut Ngaco dan Malah Meringankan Koruptor
Dian Sastrowardoyo menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Editor: Noorchasanah A
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Dian Sastrowardoyo menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya menurut Dian ada beberapa poin yang menurutnya tidak bisa diterima.
Dian juga juga menyuarakan kampanye 'Semua Bisa Kena' karena setiap poinnya yang dianggap memberatkan masyarakat.
Tidak hanya itu, istri Maulana Indraguna Sutowo ini juga membandingkan sejumlah poin yang bertolak belakangan dengan poin hukuman koruptor.
Lantaran hukuman penjara untuk oknum yang memperkaya diri sendiri dikurangi masa tahanan.
Awalnya, menerima hukuman 4 tahun menjadi 2 tahun.
Dian pun menuliskan pendapat panjanganya itu melalui Instagram Storiesnya, Kamis (19/9/2019).
Berikut TribunSolo.com mengutipnya:
Tulisan dari Tunggal