Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dinar Candy Kumpulkan Korban Lainnya yang Ditipu SKW, Pria Bule Penyebar Foto Syurnya

Dinar Candy siap membantu wanita lainnya yang merasa mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan dari SKW.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dinar Candy Kumpulkan Korban Lainnya yang Ditipu SKW, Pria Bule Penyebar Foto Syurnya
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTADinar Candy siap membantu wanita lainnya yang merasa mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan dari SKW.

SKW adalah pria bule yang menyebarkan foto syur Dinar Candy di sosial media instagram, yang sudah dilaporkan Dinar ke pihak kepolisian.

Dinar menuturkan bagi yang ingin dibantu untuk melaporkan sosok SKW, bisa langsung menghubungi kontak yang tertera di akun instagram pribadinya @dinar_candy.

“Iya biar cewek-cewek yang lain kalau kalian korban bisa menghubungi lewat manajer aku, biar kita sama-sama laporan ke Polda minggu depan,” tutur Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).

Sementara itu saat ini Dinar Candy sudah bersama dengan empat wanita yang juga merasa dilecehkan oleh SKW dan siap bersama Dinar melapor ke kepolisian.

Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

“Iya minggu depan dilaporin dan kita bawa sekitar 4 cewek. Yang pentingnya itu intinya kita enggak mau ada korban lainnya,” papar Dinar Candy.

Berita Rekomendasi

Pelantun ‘Potel Pala Barbie’ itu melaporkan SKW, ke Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019) lalu dan laporan Dinar diterima dengan nomor LP/5967/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September.

Pelaku pun diancam Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 dan Pasal 35 jon51 UU ITE dan atau Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Jadi kita melaporkannya tentang konten pornografi, dan penciptaan data seolah-olah itu akunnya Dinar, dengan akun Dinar Candynews. Terus dia menyebarkan percakapan-percakapan dengan Dinar, dia ngambil foto-foto yang kurang senonoh, sehingga dia kita laporkan dengan UU Pornografi,” kata Johan Suhandri, pengacara Dinar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas