Saksi Dari BNNP DKI Jakarta Sebut Jefri Nichol Bisa Jalani Rawat Jalan
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Jefri Nichol kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Jefri Nichol kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Pada sidang tersebut, dihadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dokter dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Menurut saksi, yakni dr. Nadia, Jefri Bichol bisa menjalani rehabilitasi medis rawat jalan.
“Yang paling pertama karena riwayat pemakaian narkobanya. Riwayat narkobanya baru coba-coba,” kata dr. Nadia dalam sidang.
Baca: Nasihati Jefri Nichol Jangan Lagi Pakai Narkoba, Hakim: Biar Dikatain Artis Ndeso, Enggak Apa-apa
Baca: Makna Gestur Bebby Fey dan Atta Halilintar Saat Jumpa Pers, Siapa Berbohong Menurut Pakar Ekspresi?
Baca: Kabar Terkini, Polisi Pingsan Sampai Upaya Mahasiwa dan Pengemudi Ojol Tahan Emosi Massa
Menurutnya pula, hal itu sesuai dengan pemeriksaan dari tim medis yang menangani Jefri.
“Tidak ada yang terganggu dalam kehidupan sosial, keluarga, dan kerjaannya. Memang sesuai dengan riwayat narkobanya yang coba-coba,” katanya.
Ditemui usai sidang, Jefri mengakui jika ia bersyukur dengan keterangan saksi. Ia sudah rindu berkarya.
“Ya pasti akan meringankan banget kalau rawat jalan. Karena pengen balik lagi kerja, berkarya lagi,” katanya.
Setelah menjalani penahanan dan proses asesmen, pada 9 Agustus 2019 lalu Jefri dipindah ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sebelumnya ia ditangkap pada (22/7/2019) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Jefri kedapatan memiliki ganja seberat 6.01 gram.