Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Janji Krisdayanti Apabila Ditempatkan di Komisi VIII

Ketimbang sebagai artis, Krisdayanti justru kini memposisikan sebagai wakil rakyat yang mewakili perempuan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Janji Krisdayanti Apabila Ditempatkan di Komisi VIII
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Krisdayanti di komplek Parlemen, Senayan Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Krisdayanti, penyanyi yang baru saja dilantik sebagai anggota DR periode 2019-2024, meminta publik tidak berpandangan bahwa artis memberi dampak buruk pada parlemen.

Ketimbang sebagai artis, Krisdayanti justru kini memposisikan diri sebagai wakil rakyat yang mewakili perempuan.

"Semakin banyak perempuan yang duduk di parlemen, artinya semakin banyak perempuan yang memperjuangkan hak-hak kaum perempuan," ujar Krisdayanti di Kompleks Parlemen seperti dikutip Kompas.com dari tayangan Indosiar, Selasa (1/10/2019).

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P ini berharap ditempatkan di komisi yang membidangi sosial dan kemasyarakatan.

Baca: Ruben Onsu Tak Tertarik Ikuti Jejak Mulan Jameela dan Krisdayanti

Baca: Doa Rachel Maryam untuk Mulan Jameela

Baca: Diminta Komentarnya Soal Pelantikan Mulan Jameela, Dul Jaelani Malah Singgung John Lennon

Namun, ia menyatakan siap ditempatkan di komisi apa saja sesuai penugasan partai.

Ia juga berjanji akan memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Bila nanti saya didudukkan di Komisi VIII, tentunya perjuangan untuk RUU PKS juga harus kita upayakan," kata Krisdayanti.

Berita Rekomendasi

Pada 100 hari pertama, Krisdayanti menegaskan akan menyerap aspirasi di Dapil Jatim V yang meliputi Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang).

Baca: Acaranya Dihentikan Sementara oleh KPI, Hotman Paris Anggap Cuti

"Kemudian bagaimana kami melanjutkan atau carry over dari tugas-tugas DPR RI yang ada di periode sebelumnya. Kami lakukan kajian undang-undang secara baik dan mereformasi sebuah lembaga yang selama ini memiliki predikat kerja yang buruk," ujar Krisdayanti.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memastikan, RUU PKS tidak dapat disahkan pada periode 2014-2019 ini.

Menurut Marwan, pembahasan RUU yang diinisiasi 2017 lalu ini akan dilakukan pada periode 2019-2024.

"Ya tidak mungkin dong (selesai periode ini). Enggak mungkin lagi," ujar Marwan saat ditemui seusai Rapat Panita Kerja (Panja) RUU PKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Meski demikian, dalam Rapat Panja itu sendiri, DPR dan pemerintah sepakat untuk membentuk Tim Perumus (Timus) demi membahas RUU PKS.

Tim Perumus bertugas membahas seluruh daftar inventarisasi masalah dan seluruh pasal dalam draf RUU.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Krisdayanti Janji Perjuangkan Pengesahan RUU PKS

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas