Didakwa Tiga Pasal, Nunung dan Suaminya Terancam 20 Tahun Penjara
Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, jalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Selatan. Agendanya pembacaan dakwaan.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di sidang perdana kasus narkoba, Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, didakwa tiga pasal yang bersifat alternatif.
Pasal-pasal tersebut adalah pasal 112, pasal 114 dan pasal 127.
Dari ketiga pasal itu, Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran terancam hukuman tahanan maksimal 20 tahun penjara.
"Kalau tadi sih dakwaan yang saya dengar dan saya baca itu dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum itu, bersifat alternatif artinya pilih salah satu," kata Wijayono selaku kuasa hukum Nunung dan sang suami di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Baca: Hal Terberat Bagi Nunung Srimulat Selama Rehab
Baca: Petugas PPSU Bersih-bersih Sampah Setelah Massa Buruh Tinggalkan Kawasan DPR
Baca: KPAI Bentuk Tim Telusuri Dugaan Pelibatan Pelajar Dalam Aksi Demo di DPR
"Jadi ada tiga dakwaan di situ kalau enggak salah 112, 114, dan 127 gitu," tambahnya.
Ditemui di lokasi yang berbeda, jaksa penuntut umum membeberkan dakwaan yang ia jatuhkan kepada Nunung dan suaminya.
"Dakwaannya tadi ini kan tuduhan ya belum tentu benar. Jadi kami masih berusaha untuk membuktikan tuduhan itu kami mendakwakan tiga ketentuan peraturan pertama menjual atau membeli narkoba 114 atau memiliki menguasai narkoba 1, 112 uu narkotika atau yang bersangkutan adalah pengguna narkoba sebagaiman kami buktikan pasal 127," kata Boby Mokoginta, jaksa penuntut umum.
Nunung diketahui memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dan terancam terjerat pasal terkait peredaran narkotika.
Saat ditangkap Nunung dan suaminya kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.