Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Perdana Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal dan Terancam Lima Tahun Penjara

Komedian Srimulat, Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Sidang Perdana Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal dan Terancam Lima Tahun Penjara
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
July Jan Sambiran dan Nunung saat meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019). 

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Komedian Srimulat, Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019) siang tadi.

Mengenakan baju putih, Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif.

Pasal tersebut yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dikutip dari Kompas.com, Nunung dan suaminya juga terancam lima tahun penjara.

Nunung melayani petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk berswafoto di dalam ruang tahanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Nunung melayani petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk berswafoto di dalam ruang tahanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata jaksa penuntut umum saat ditemui usai sidang.

"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," kata jaksa.

Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan untuk menerima dakwaan yang dilayangkan terhadapnya itu.

Berita Rekomendasi

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas