Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Apabila Putusan Hakim Memberatkan Sandy Tumiwa, Ibunya Bakal Ajukan Banding

Sebagai ibu, Amalia Nurshanty berusaha yang terbaik bagi Sandy Tumiwa, anaknya, yang saat ini menunggu sidang vonis kasus narkoba di PN Jakarta Pusat.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Apabila Putusan Hakim Memberatkan Sandy Tumiwa, Ibunya Bakal Ajukan Banding
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Sandy Tumiwa memeluk erat Amalia Nurshanty, ibunya, disela menjalani persidangan lanjutan atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai ibu, Amalia Nurshanty berusaha yang terbaik bagi Sandy Tumiwa, anaknya, yang saat ini menunggu sidang vonis kasus narkoba di PN Jakarta Pusat.

Ia akan mengajukan banding apabila hasil putusan hakim memberatkan Sandy Tumiwa.

"Bergantung nanti keputusannya. Kita harus lihat keputusannya apa. Kalau keputusannya memberatkan Sandy, kita akan naik banding," ujar Amalia Nurshanty saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

"Enggak mungkin kita enggak banding," tambahnya.

Baca: Tunggu Sidang Vonis Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Ikhlas Apapun Keputusan Hakim

Baca: Jangankan Narkoba, Merokok Pun Tidak, Bagaimana Andika Mahesa Lepas dari Jeratan Itu?

Baca: Nunung Srimulat Keranjingan Olahraga, Sepatunya Sampai Jebol

Sandy Tumiwa mengaku ingin sembuh dari pengaruh narkoba. Ia berharap jalani rehabilitasi.

"Dia pengei keluar buru-buru, dia pingin menghirup udara bebas. Dia kepingin direhab," ucap Amalia Nushanty.

Berita Rekomendasi

"Dia selalu bilang 'mah aku obatin, jangan didiemin aku ini. Aku ini sakit' gitu," ucapnya.

Terkait sidang putusan hari ini Sandy Tumiwa mengaku siap dan ikhlas apapun hasilnya.

Sandy Tumiwa terseret kasus narkoba usai ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019.

Dari hasil penangkapan Sandy, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.

Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas