Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sandy Tumiwa; Narkoba Membuat Kita Miskin dan Gila

Sandy Tumiwa menyadari kesalahannya mengonsumsi narkoba. Ia kini mendekam di tahanan dan menjalani proses persidangan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sandy Tumiwa; Narkoba Membuat Kita Miskin dan Gila
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Sandy Tumiwa saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Kamis (3/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Sandy Tumiwa menyadari kesalahannya mengonsumsi narkoba.  Ia kini mendekam di tahanan dan menjalani proses persidangan.

"Saya baru sadar memakai yang namanya narkoba itu akan membuat kita menjadi miskin atau gila," ucap Sandy sesaat sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Gunung Sahari, Kamis (3/10/2019).

Ia pun siap menerima apa pun putusan hakim atas kasus hukum yang menyandungnya itu.

"Saya ikhlas saja (putusan hakim)," ujarnya.

Baca: Berat Badan Lucinta Luna 44 Kg, Program Dietnya Makan Brokoli dan Wortel

Baca: Sandy Tumiwa Janji Ajak Ibunya Umrah

Baca: Bagian Tubuh Atta Halilintar yang Kamu Suka? Jawaban Bebby Fey Bikin Melaney Ricardo Terperanjat

Sandy pun berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik. Ia merasa harus lebih banyak mendekatkan diri pada agama.

"Tapi kan dengan kita sadar. Ibadah itu membuat kesadaran saya. Apalagi kata seorang ibu. Keluarga saya, anak-anak saya. Saya pengin hidup normal lagi. Menjadi normal, ingin berkerja," ucapnya.

Sementara, ibunda Sandy Amalia Nurshanty beranggapan anaknya tak pantas untuk menjalani hukuman penjara atas jerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca: Partai Gerindra Akhirnya Setuju Bamsoet Jadi Ketua MPR RI

Berita Rekomendasi

"Sandy itu enggak pantas dihukum. Pantasnya direhabilitasi," timpal Amalia.

Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat isap sabu.

Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Proses persidangan Sandy Tumiwa sudah memasuki babak putusan. Sidang putusan sedianya digelar hari ini, Kamis (3/10/2019).

Namun karena ada sejumlah berkas yang belum lengkap sidang itu ditunda selama dua pekan.

Majelis hakim beralasan, berkas administrasi berkait perpindahan kuasa hukum dan lainnya belum lengkap.

Diketahui, di tengah-tengah proses persidangan, Sandy Tumiwa mengganti kuasa hukumnya.

Surat pencabutan kuasa dari pengacara sebelumnya harus diberikan kepada pengadilan.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sandy Tumiwa: Saya Baru Sadar Pakai Narkoba Itu Bikin Miskin atau Gila

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas