Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sandy Tumiwa Sebut Kuasa Hukumnya Tak Dibayar

Artis sinetron Sandy Aulia beberapa kali berganti tim kuasa hukum untuk mendampinginya menghadapi kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sandy Tumiwa Sebut Kuasa Hukumnya Tak Dibayar
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Sandy Tumiwa saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Kamis (3/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Artis sinetron Sandy Aulia beberapa kali berganti tim kuasa hukum untuk mendampinginya menghadapi kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Berapa biaya yang dikeluarkan Sandy?

Sandy mengaku semua kuasa hukum yang selama ini menangani kasusnya murni karena ingin membantu.

"Enggak (membayar). Mereka ikhlas membantu. Lagian kalau artis mana bisa produktif di dalam," ucap Sandy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Menurut Sandy, selama ini ia dan tim kuasa hukum sifatnya saling membantu.

Baca: Sandy Tumiwa; Narkoba Membuat Kita Miskin dan Gila

Baca: Berat Badan Lucinta Luna 44 Kg, Program Dietnya Makan Brokoli dan Wortel

Baca: Film Senior, Debut Jerome Kurnia Sebagai Pemeran Utama

"Banyak artis yang di dalam kan kurang produktif jadi minta tolong sama orang yang dikenal. Itu namanya subsidi silang," imbuh Sandy.

Sebelumnya diberitakan, sidang putusan Sandy Tumiwa yang seharusnya dilangsungkan pada Kamis (3/10/2019), ditunda hingga dua pekan mendatang.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim beralasan berkas administrasi Sandy belum lengkap. Salah satunya, kata majelis hakim, soal surat pencabutan kuasa dari kuasa hukum sebelumnya yang kini sudah berganti orang.

"Karena ada berkas yang belum selesai, maka sidang pembacaan vonis kami tunda hingga 17 Oktober 2019," kata Ketua Majelis Hakim persidangan yang sambil mengetuk palu tiga kali.

Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat isap sabu.

Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tentang Narkotika Tahun 2009. S

andy dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gonta-ganti Kuasa Hukum, Sandy Tumiwa Bilang Semuanya Tak Dibayar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas