Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hasil Dites Urine, Rifat Umar Positif Gunakan Narkotika

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru telah melakukan tes urine kepada artis Rifat Umar yang kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sugiyarto
zoom-in Hasil Dites Urine, Rifat Umar Positif Gunakan Narkotika
Dokumentasi Polda Metro Jaya
Artis sinetron dan pemain lenong Rifat Umar atau biasa juga dikenal dengan nama Rifat Sungkar bersama teman wanitanya, Tessa, menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru telah melakukan tes urine kepada selebritas Rifat Umar yang kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

Hasil tes urine menunjukan Rifat positif menggunakan narkotika. Polisi juga melakukan tes urine terhadap Tessa dan Rizki yang ditangkap bersama Rifat.

"Untuk tersangka laki-laki 2 orang sudah kita lakukan tes urin (hasilnya) diduga gunakan narkotika jenis ganja itu positif ganja, kemudian juga positif metamphetamin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Sementara untuk Tessa, hasil tes menunjukan positif menggunakan amphetamin. "Yang perempuan positif juga," tutur Argo.

Seperti diketahui, Rifat Umar ditangkap di kamar kosnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Rabu (2/10/2019) malam.

Dari tangan Rivat ditemukan barang bukti diantaranya 3 buah kertas isi ganja, 4 buah plastik sedang isi ganja, 1 wadah kaleng isi ganja, 1 buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, 3 buah paket ganja dibungkus kertas, 4 buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja dan satu set alat hisap sabu.

Berita Rekomendasi

Argo menyebut penangkapan Rifat Umar berawal dari penangkapan pria bernama Rizki Ramadhan.

Dari tangan Rizki polisi menyita beberapa narkoba diantaranya 6 buah plastik sedang isi ganja, 1 buah plastik besar isi ganja, dan 1 buah kaleng isi ganja.

Ketiganya melanggar Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) Sub Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas