Pihak Kriss Hatta Yakin Sang Aktor Bebas Usai Jalani Sidang Terkait Dugaan Penganiayaan
Tetapi, pihak Kriss Hatta menyesalkan hal ini dan menganggap seharusnya kasus ini sudah selesai.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta akan menjalani sidang perdananya terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Anthony Hillenaar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok, Rabu (9/10/2019).
Meski sudah berdamai dan memberikan uang kompensasi sebesar Rp 150 juta, proses hukum tetap harus berjalan karena merupakan peraturan dari delik umum yang tidak bisa menggugurkan laporan.
Tetapi, pihak Kriss Hatta menyesalkan hal ini dan menganggap seharusnya kasus ini sudah selesai.
Sebab, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.
"Tapi dalam banyak kasus dan prakteknya biasa itu, nggak usah ngomong delik apa atau apa, ya kan, ini karena public figure aja, mungkin penyidik dalam legalitas formalnya begitu, kan polisi menjalankan tugas negara, biasalah."
"Tapi kembali ke titik antara korban dan pelaku lagi," ungkap Suratman Usman saat ditemui Grid.ID di kawasan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2019).
Di samping itu, Suratman Usman mengungkapkan pasal yang dijatuhkan kepada Kriss Hatta terdapat kekeliruan.
"Kedua, soal pasal 351 itu kan ancamannya 2,8 tahun. Kalau saya harusnya 352, ancamannya 3 bulan."