KPI Hentikan Sementara Pagi Pagi Pasti Happy, Ada 6 Pelanggaran di Program yang Dipandu Uya Kuya Ini
Program acara Pagi-Pagi Pasti Happy akhirnya dihentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia pada Selasa (8/20/2019) karena lakukan 6 pelanggaran
Editor: Suli Hanna
Program Pagi Pagi Pasti Happy TRANSTV akhirnya dihentikan sementara oleh KPI.
Penghentian tersebut diberikan berdaarkan beberapa pelanggaran terhadap P3SPS KPI.
Apa saja pelanggaran yang telah dilakukan oleh Program Pagi-Pagi Pasti Happy TRANSTV?
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya mengeluarkan keputusan untuk menghentikan sementara program acara Pagi-Pagi Pasti Happy TRANSTV.
Keputusan tersebut dipublikasikan lewat Instagram resmi KPI Pusat @kpipusat pada pada Selasa (8/10/2019).
Terlihat logo acara yang dipandu oleh Uya Kuya tersebut diberi tulisan Penghentian Sementara berwarna merah.
• Sampai Dapat Teguran KPI, Uya Kuya Sebut Insiden Billy Syahputra di P3H Bukan Settingan!
Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan keterangan mengenai pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh program Pagi-Pagi Pasti Happy atau P3H.
Ternyata bukan hanya satu, melainkan terdapat 6 pelanggaran yang membuat program yang dipandu Billy Syahputra tersebut dikenai sanksi.
• 5 Kontroversi yang Bikin Barbie Kumalasari Cepat Tenar, Justru Setelah Galih Ginanjar Masuk Penjara
Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian, pelanggaran pertama terjadi pada tanggal 26 Juli 2019 ketika menampilkan perselisihan antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga yang tidak seharusnya dikonsumsi publik.
Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2019, P3H menampilkan muatan perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari.