Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Narkotika Nunung Ditunda
Sidang beragendakan pemanggilan saksi ahli dari pihak Nunung Srimulat, ditunda karena saksi berhalangan hadir.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019), ditunda.
Sidang beragendakan pemanggilan saksi ahli dari pihak Nunung Srimulat, ditunda karena saksi berhalangan hadir.
Semula, dijadwalkan dokter dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) hadir sebagai saksi.
Keduanya merupakan dokter yang menangani assessment Nunung dan suami.
“Dari RSKO ada pemberitahuan, karena bertepatan dengan akreditasi rumah sakit akhirnya beliau (saksi) meminta, di tanggal 23. Itu (saksi) yang dari RSKO,” kata Wijayono Hadi Sutrisno selaku kuasa hukum Nunung di ruang sidang.
Baca: Sulli Pernah Mengharapkan Rasa Cinta Saat Depresi Melanda, Tapi Malah Ditinggalkan
Baca: Sandy Tumiwa Luluskan Permintaan Vivi Paris untuk Ditalak Tiga
Baca: Nunung Srimulat Kangen Andre Taulany dan Sule
Sementara seorang lagi, dokter dari BNNP juga berhalangan hadir. Maka ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali melayangkan surat untuk sidang selanjutnya.
“Kami mohon untuk persidangan ini dilakukan penundaan selama seminggu,” kata Wijayono.
Majelis Hakim Agus Widodo pun mengabulkan permohonan tersebut. Sidang pemanggilan saksi dari pihak Nunung pun akan kembali digelar pada 23 Oktober mendatang.
“Jadi ditunda sampai tanggal 23 Oktober, mengenai panggilan kepada saksi silahkan kordinasikan dengan JPU.
Sidang hari ini kita undur dan akan dibuka kembali pekan depan tanggal 23 Oktober 2019,” ujar Agus.
Sebelumnya sidang pekan lalu, lima orang saksi dihadirkan oleh JPU. Lima saksi tersebut yakni empat polisi yang menangkap Nunung beserta suami, serta seorang penjual narkoba.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nunung dan July Jan Sambiran dengan tiga pasal alternatif. Pasal tersebut antara lain, pasal 112, 114 dan 127 tentang narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.