Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Padahal Sudah Cerai, Vivi Paris Dampingi Sandy Tumiwa Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba

Vivi Paris dan Sandy Tumiwa sudah bercerai. Meski begitu, mereka tetap jalin hubungan secara baik sebagai sahabat.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Padahal Sudah Cerai, Vivi Paris Dampingi Sandy Tumiwa Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba
Wahyu Firmansyah
Vivi Paris, Istri Sandy Tumiwa menjenguk sang suami ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Vivi Paris dan Sandy Tumiwa sudah bercerai.  Makanya, kehadiran Vivi Paris di sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Sandy Tumiwa di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019), menimbulkan pertanyaan.

Musababnya, diketahui beberapa sidang sebelumnya, Vivi Paris tak turut mendampingi Sandy di pengadilan.

Apalagi, beberapa waktu lalu Sandy sempat mengatakan bila dirinya dan Vivi sudah berpisah.

Vivi Paris hadir mengenakan pakaian bercorak bunga-bunga. Terlihat, ia membawa bingkisan untuk Sandy.

Ia datang lebih dulu sebelum keluarga Sandy Tumiwa tiba di ruang sidang.

"Mau dampingi Sandy, bawa ini (bingkisan)," ujar Vivi di ruang sidang.

Baca: Vivi Paris Anggap Sandy Tumiwa sebagai Sahabat

Baca: Sulli Pernah Mengharapkan Rasa Cinta Saat Depresi Melanda, Tapi Malah Ditinggalkan

Baca: Sandy Tumiwa Luluskan Permintaan Vivi Paris untuk Ditalak Tiga

Vivi Paris mengatakan, berkait statusnya saat ini dengan Sandy Tumiwa, ia belum mau berbicara banyak.

Berita Rekomendasi

"Nantilah bicaranya sama Sandy," ucap Vivi.

Diketahui, Vivi Paris dan Sandy Tumiwa menikah secara siri. Sementara, Sandy menjalani sidang putusan setelah sempat ditunda selama dua pekan lantaran berkas administrasi belum lengkap.

Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu. Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tentang Narkotika Tahun 2009.

Sandy dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dikabarkan Sudah Berpisah, Vivi Paris Dampingi Sandy Tumiwa Jalani Sidang Putusan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas