Diingatkan Gratifikasi karena Masih Endorse Saat Sudah Jadi Aggota DPR, Mulan Jameela Lakukan Ini
Kerap melakukan promosi di media sosial yakni endorse sejumlah barang saat dirinya sudah menjadi anggota DPR RI, Mulan Jameela diingatkan akan gratifi
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Karena masih sering melakukan promosi di media sosial yakni endorse sejumlah barang saat dirinya sudah menjadi anggota DPR RI, Mulan Jameela diingatkan akan sempritan KPK.
Mulan diingatkan soal pejabat publik yang tidak boleh menerima hadiah dari siapapun atau gratifikasi.
Awalnya Mulan Jameela unggah sebuah postingan kaca mata bermerek.
Mulan Jameela menyebut kaca mata tersebut sebuah pemberian dari toko online.
"Bismillahirrahmanirrahim... terima kasih @jakarta_eyewere ngirimin kaca mata sebagus ini. Buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kaca mata termurah bisa order langsung @jakarta_eyewere ya,” tulis Mulan di akun instagramnya Kamis (17/10/2019) seperti dikutip Wartakotalive.com.
Seorang netizen mengingatkan akan gratifikasi yang berujung sempritan KPK
Mbak, saran aja sih ya.. kalau sudah jd anggota DPR, mgkn hrs dihentikan endorse nya. Krn uang yg keluar masuk rekening management atau pribadi akan dipantau. Jg untuk besaran uang/hadiah yg diterima pejabat negara sudah ada ketentuannya dlm UU Gratifikasi. Cuma saran aja daripada kena semprit KPK @mulanjameela1
Denda 200 juta
Postingan tersebut mengingatkan soal gratifikasi pejabat negara.
Diketahui setiap pejabat yang menerima hadiah wajib melaporkan hal tersebut ke lembaga berwenang KPK.
Jika tidak maka pejabat akan terancam undang-undang No 31 tahun 1999 dan undang-undang 20 tahun 2001 Pasal 12.
Penerima gratifikasi bahkan bisa diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.
Dikutip dari website KPK Undang-Undang tersebut tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaporan gratifikasi ini wajib dijalankan penyelenggara negara termasuk anggota legislatif.
Hapus dan Klarifikasi Postingan Kacamata Mahal
Mulan Jameela mengklarifikasi caption dan unggahan tersebut.
Di storynya Mulan menjelaskan bahwa unggahannya semata-mata hanyalah sebuah promo atau endorse.
Membagikan screenshoot pesan aplikasi Mulan menjelaskan bahwa caption ditulis langsung oleh admin produk yang bersangkutan.
Mulan hanya menjanjikan untuk mengunggah postingan foto dan caption sesuai permintaan admin.
“Ini chat antara admin Jakarta Eyewere dan saya, captionnya sekarang sudah diperbaiki,” tulis Mulan.
Namun kini unggahan yang captionnya sempat diperbaiki oleh Mulan itu dihapus oleh yang bersangkutan.
Dalam storynya, Mulan menjelaskan bahwa itu permintaan online shopping yang mempromosikan kaca mata tersebut.
“Olshop yang berkaitan dengan paid promote kacamata meminta saya untuk menghapus paid promote tersebut demi kenyamanan semua pihak,” tulis Mulan.
Mulan Jameela sadar akan kecerobohannya yang kini memiliki posisi sebagai pejabat negara.
Ia berjanji akan lebih hati-hati untuk menerima dan mengunggah promosi di instagramnya.
“Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati-hati memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terima kasih atas pengertianya,” kata Mulan.
Diketahui sejak dilantik menjadi anggota DPR RI, Mulan terlihat masih beraktifitas seperti biasa di instagram.
Mulan Jameela masih kerap mengendorse produk-produk untuk dipajang di akun instagramnya. Baik itu produk sepatu, pelangsing atau pemutih.
(Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mulan Jameela Masih Suka Endorse Barang, Dapat Teguran dari KPK Diingatkan Soal Gratifikasi,