Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gara-gara Kacamata, Mulan Jameela Ditegur KPK dan Terancam Pidana Korupsi, Istri Dhani Berjanji Ini

Teguran keras KPK dilontarkan setelah Mulan Jameela mengunggah postingan soal kacamata merek Gucci.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Gara-gara Kacamata, Mulan Jameela Ditegur KPK dan Terancam Pidana Korupsi, Istri Dhani Berjanji Ini
kolase Instagram @mulanjameela1/TribunJatim
Mulan Jameela saat dilantik jadi anggota DPR RI dan pakai kacamata ketika hadiri sidang Ahmad Dhani 

TRIBUNNEWS.COM -- Baru menjabat sebagai anggota DPR RI, Mulan Jameela sudah mendapat teguran keras dari Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK).

Kenapa? Hal tersebut ternyata berkaitan dengan postingan Mulan Jameela di Instagram pribadinya soal kacamata merek Gucci.

Dalam unggahan Instagram pribadinya, Mulan Jameela pamer 3 buah kacamata Gucci di sebuah dus putih.

postingan Mulan Jameela yang ditegur keras KPK
postingan Mulan Jameela yang ditegur keras KPK (instagram @mulanjemela1)

Sontak foto unggahan istri Ahmad Dhani ini pun langsung disentil KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kembali mengingatkan bahwa saat ini Mulan Jameela tak hanya sebagai artis tapi juga sebagai penyelenggara negara.

Maka dari itu, setiap penyelenggara negara yang menerima endorse dari pihak tertentu harus lebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Jika tak segera melaporkan dalam waktu 30 hari, maka Mulan Jameela bisa terancam pidana korupsi.

 Mulan Jameela Posting Foto Kacamata Merek Gucci, KPK Ingatkan Soal Gratifikasi

 Alur Pendaftaran CPNS 2019, Bisa Akses di Portal SSCASN BKN

 Download Lagu Entah Apa yang Merasukimu Musik Salah Apa Aku - MP3 Viral di TikTok

Berita Rekomendasi

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain. Direktorat Gratifikasi yang akan clarify lebih dulu," kata Saut Situmorang, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas