Gara-gara Kacamata, Mulan Jameela Ditegur KPK dan Terancam Pidana Korupsi, Istri Dhani Berjanji Ini
Teguran keras KPK dilontarkan setelah Mulan Jameela mengunggah postingan soal kacamata merek Gucci.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM -- Baru menjabat sebagai anggota DPR RI, Mulan Jameela sudah mendapat teguran keras dari Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK).
Kenapa? Hal tersebut ternyata berkaitan dengan postingan Mulan Jameela di Instagram pribadinya soal kacamata merek Gucci.
Dalam unggahan Instagram pribadinya, Mulan Jameela pamer 3 buah kacamata Gucci di sebuah dus putih.
Sontak foto unggahan istri Ahmad Dhani ini pun langsung disentil KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kembali mengingatkan bahwa saat ini Mulan Jameela tak hanya sebagai artis tapi juga sebagai penyelenggara negara.
Maka dari itu, setiap penyelenggara negara yang menerima endorse dari pihak tertentu harus lebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Jika tak segera melaporkan dalam waktu 30 hari, maka Mulan Jameela bisa terancam pidana korupsi.
• Mulan Jameela Posting Foto Kacamata Merek Gucci, KPK Ingatkan Soal Gratifikasi
• Alur Pendaftaran CPNS 2019, Bisa Akses di Portal SSCASN BKN
• Download Lagu Entah Apa yang Merasukimu Musik Salah Apa Aku - MP3 Viral di TikTok
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain. Direktorat Gratifikasi yang akan clarify lebih dulu," kata Saut Situmorang, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.