Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pembacaan Tuntutan Ditunda, Zul Zivilia Enggak Merasa Kecewa

Sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba di PN Jakarta Utara dengan terdakwa musisi Zul Zivilia, ditunda, Senin (21/10/2019).

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pembacaan Tuntutan Ditunda, Zul Zivilia Enggak Merasa Kecewa
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Zul Zivilia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba di PN Jakarta Utara dengan terdakwa musisi Zul Zivilia, ditunda, Senin (21/10/2019).

Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum siap membacakan tuntutannya.

“Kami belum siap untuk tuntutannya yang mulia, kamu minta waktu lagi,” kata JPU, di ruang sidang.

Menanggapi permintaan itu, majelis hakim memutuskan sidang ditunda. Kembali beragendakan pembacaan tuntutan, sidang akan digelar pada Senin (28/10/2019) mendatang.

“Saudara kembali ke tahanan ya, sidang dilanjutkan minggu depan,” lanjut dia.

Ditemui saat keluar dari ruang sidang, Zul Zivilia mengaku pasrah. Ia tetap siap menjalani proses hukum.

Baca: Kelakar Zul Zivilia Pacaran dengan Istri di Ruang Sidang

Baca: Ketakutan Bakal Dihukum Berat, Zul Zivilia Minta Istrinya Rajin Salat

Baca: Abaikan Sakit, Zul Zivilia Hanya Keluhkan Betapa Capeknya Ikuti Proses Sidang

Berita Rekomendasi

“Iya, enggak kecewa ya memang ini prosesnya enggak perlu menyegerakan sesuatu sudah ditentukan waktunya oleh Allah,” kata Zul.

Zul Zivilia terancam hukuman mati lantaran diduga sebagai pengedar. Apalagi barang buktinya bejibun.

Baca: Keranjingan Selfie, Tegar Septian Getol Belajar Edit Foto

Ia didakwa Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena memiliki barang bukti narkoba melebihi 5 gram.

Ayah 4 anak itu diringkus polisi di kawasan Jakarta Utara pada 1 Maret 2019 atas kasus narkoba.

Dari penangkapan itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 24 ribu butir ekstasi dan 9,5 kilogram sabu-sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas