Putusan Sela Ditolak Hakim, Kriss Hatta Anggap Hikmah
Menurut Hakim, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Kriss dianggap tidak cermat. Sedangkan dakwaan JPU dinilai sudah sesuai.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Hakim Suswanti menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kriss Hatta dalam sidang putusan sela yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Terkait putusan itu, Kriss Hatta sebagai terdakwa kasus penganiayaan itu, mengaku tak masalah.
"Ada hikmahnya juga putusan selanya ditolak. Jadi kita semakin tahu," kata Kriss saat ditemui usai sidang.
Kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis menambahkan, pihaknya akan membuka semua tabir di balik peristiwa pemukulan tersebut.
"Bahwa hakim ingin membuka semua tabir di balik peristiwa Kriss," kata Kriss.
Baca: Kriss Hatta Ingin Pengalaman Sidang di Bekasi Terulang
Baca: Presiden Jokowi Telah Umumkan Kabinetnya, Iwan Fals: Bu Susi ke Mana Ya?
"Artinya siap-siap pihak-pihak yang ada di belakang, yang hanya disebutkan nama teman Kriss akan hadir di persidangan berikutnya sebagai saksi," imbuhnya.
Baca: Kesan Gisel Setelah Menonton Video Syur Wanita Mirip Dirinya
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suswanti menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kriss Hatta.
Menurut Hakim, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum dianggap tidak cermat. Sedangkan majelis menilai dakwaan yang disusun oleh JPU sudah sesuai.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukun terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suswanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Dengan demikian, kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta pun dilanjutkan.
"Dua, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan nomor 1058 huruf B 2019 Pengadilan negeri jakarta Selatan, atas nama terdakwa Krisdian Topo Khuhatta, alias, Kriss Hatta alias Kriss," ujar Hakim Suswanti lagi.
Adapun, kasus ini berawal ketika Kriss Hatta dan rekannya, Rahelly Aulia, datang ke kelab malam Dragon Fly di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Mereka duduk di bangku VIP. Anthony Hillenaar bersama temanya lalu bergabung ke meja VIP yang ditempati Kriss Hatta dan teman perempuannya.
Tiba-tiba, teman yang datang bersama Anthony mendatangi Rahelly sambil memegang pundaknya seraya mengajak berkenalan.
Namun, Kriss Hatta nampak tidak senang dengan perlakuan Anthony.
"Atas perlakuan teman dari saudara Anthony terdakwa tidak senang sehingga terdakwa mendorong dengan kedua tangan terdakwa terhadap teman Anthony," kata Jaksa.
Melihat perlakuan tersebut, Anthony mendatangi Kriss Hatta dengan maksud membela temannya.
Sambil menarik bahu Kriss, Anthony mengatakan, "Santai saja itu teman gue enggak usah nyolot".
Tidak terima dengan perlakuan Anthony, Kriss Hatta langsung memukul wajah Antony dengan tangan kanan.
Wajah Antony mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Sontak pihak pengamanan klub langsung datang melerai kedua belah pihak.
Anthony kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Hasil visum menyatakan bahwa Anthony mengalami luka-luka.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pembelaan Ditolak Hakim, Kriss Hatta Akan Buka Tabir di Balik Peristiwa Pemukulannya